- Probolinggo – Memperhatikan ketentuan Pasal 19 Permendagri Nomor : 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang akuntabilitas, efisien, efektivitas dan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 46 Tahun 2019 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat serta Peraturan Bupati Nomor : 101 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.
Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan Pelaksanaan Kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2023, Tim Evaluasi Kecamatan melakukan Monitoring dan Evaluasi Progres kegiatan APBDes Tahap I Tahun Anggaran 2023.
Kanit Propam Aiptu Anang Fariadi, S.H. menghadiri Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan APBDes Tahun 2023 Tahap I di Balai Desa Pesawahan, Rabu (10/5/2023).
Discussion about this post