PROBOLINGGO-Bripka Herfin Nurdiawan dan Aipda Heri Dwi Subagyo selaku Kanit Reskrim Polsek Maron Polres Probolinggo mendatangi TKP kejadian kebakaran gudang selep padai dan jagung di dusun brukan Desa Maron kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, Selasa(06/06/2023).
Bahwa tempat selep padi & jagung tersebut setiap harinya dihuni oleh saksi Bu SATIMA sejak 2 (dua) tahun yang lalu , dan juga terdapat kamar dan dapur , dan sebelum kejadian selep dalam keadaan kosong karena saksi Bu SATIMA sedang pergi kerumah korban / pelapor yang letaknya persis didepan selep , dan pertama kali ada kebakaran diketahui saksi DONI EROS dan IWAN SUSANTO yang rumahnya berada disebelah timur selep karena saat itu listrik dirumahnya dalam keadan hidup dan menyala.
sehingga kemudian saksi keluar dari rumah dan melihat ada kobaran diselep milik korban / pelapor , dan saksi kemudian melihat sumber kobaran api berawal dari dapur yang biasa digunakan oleh Bu SATIMA yang letaknya disebelah timur utara , karena kobaran api semakin membesar kemudian saksi berusaha menyelamatkan dan mengeluarkan barang-barang milik Bu SATIMA berupa kasur dan TV , namun kobaran semakin membesar dan melahap seluruh bangunan selep yang dindingnya terbuat gedek / anyaman bambu.
dan saat kejadian kebakaran kebetulan 1 (satu) unit Dam Truk Nopol : L 9480 UK milik H. IRVAN diparkir disebelah selep sehingga kemudian terbakar di bagian depan / kemudi dan berhasil diselamatkan oleh warga dengan cara didorong , karena bangunan selep tersebut sebagian besar materialnya terbuat dari kayu dan bambu sehingga mudah terbakar habis , sehingga kemudian Polsek Maron berusaha menghubungi Pemadam Kebakaran Kab. Probolinggo dan berusaha memadamkan sisa api yang masih menyala.
sebelumnya beberapa tahun yang lalu selep padi & jagung milik korban sudah pernah terbakar karena sebagian besar material bangunan selep juga terbuat dari kayu dan bambu , bahwa atas kejadian tersebut korban / pelapor mengalami kerugian material ± Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Discussion about this post