<span;>Probolinggo; Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas yang terjadi di obyek vital terutama kantor pegadaian yang ada di wilayah hukum Polsek Pajarakan , pada siang ini anggota Polsek Pajarakan melaksanakan kegiatan Patroli di Kantor Pegadaian, yang terletak dijalan panglima sudirman masuk wilayah Pajarakan, Minggu (25/08/24).
<span;>Menjaga kondusifitas terus dilakukan oleh anggota Polsek Pajarakan . Hal ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Dengan semangat tidak mengenal lelah waktu patroli dengan menyampaikan himbauan kepada masyarakat terus dilakukan oleh anggota Polsek Pajarakan.
<span;>Sasaran utama kegiatan patroli ini pada area parkir kendaraan, antisipasi Curanmor, selanjutnya melakukan pengecekan kamera CCTV agar dipastikan berfungsi dengan baik sebagai upaya pemantauan situasi yang ada di area kantor Pegadaian.
<span;>Dan tidak lupa petugas patroli Bripka Feri bersama dengan Briptu Galang juga berdialog dengan petugas Satpam pegadaian agar senantiasa berkoordinasi dengan Polsek Pajarakan mengenai situasi keamanan.
<span;>Apabila ada yang mengetahui pelaku kejahatan segera melapor ke petugas kepolisian untuk segera dilakukan penanganan termasuk jika mendapati orang atau benda yang mencurigakan agar bisa segera di antisipasi maupun di tangani.
<span;>Selain itu, petugas juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika memarkir kendaraan sepeda motor agar dipasang kunci ganda, pastikan barang-barang berharga diamankan tidak tertinggal di kendaraan.
<span;>Sementara itu Kapolsek Pajarakan AKP Eko Purwadi pada kesempatan lain mengatakan “Kegiatan patroli untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang tengah melakukan pengambilan dan menabung uang di Kantor pegadaian”, ujarnya.
<span;>Lebih lanjut menambahkan “Dengan adanya petugas kepolisian hadir di tengah-tengah masyarakat, dapat memberikan kenyamanan dan rasa tentram serta membuat para pelaku kejahatan mengurungkan aksinya”, pungkas Kapolsek Pajarakan.
Discussion about this post