Polsek Sumber aktif berpartisipasi dalam rapat koordinasi untuk menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Kecamatan Sumber, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Minggu (19/11/2023) siang.
Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Sumber, Nur Rachmad Soleh, S. Stp., Msi, Forkopimka Sumber
, Ketua PPK Sumber beserta anggotanya, Ketua Panwaslu Kecamatan Sumber beserta anggotanya, Ketua PPS beserta Anggota se-Kec. Sumber, Pengawas Kelurahan / Desa SE- Kec. Sumber.
Dalam rapat tersebut, bahwa pemasangan alat peraga kampanye dan pelaksanaan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebanyak 26 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kecamatan Sumber telah ditentukan. Namun, perlu diingat bahwa pemasangan APK harus mematuhi regulasi KPU, dengan larangan pemasangan di beberapa tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, dan taman.
Kapolsek Sumber Akp Jamhari memberikan tanggapan positif terhadap partisipasi Polsek Sayan dalam kegiatan ini. “Keterlibatan Polsek Sayan dalam rapat koordinasi ini adalah wujud dukungan kami terhadap proses demokrasi. Kami berharap pemasangan alat peraga kampanye dapat berjalan sesuai aturan dan menciptakan pemilu yang berlangsung aman dan tertib.”
Kapolsek Sumber, menyampaikan harapannya bahwa melalui kesepakatan yang tercapai dalam rapat koordinasi ini, pelaksanaan kampanye dapat berjalan dengan lancar dan damai di wilayah hukum Polsek Sumber.
Camat Sumber., berharap kegiatan ini bisa berjalan dengan tertib dan lancar. “Dengan dukungan instansi terkait, kami berharap proses pemasangan alat peraga kampanye dan jalannya kampanye dapat berlangsung tanpa hambatan, memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam memilih pemimpin yang diinginkan,” ujar Camat Sumber.
Discussion about this post