Untuk kesekian kalinya, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan petugas PLN mengatasi potensi gangguan akibat layang-layang yang nyangkut di jaringan listrik.
Tadi malam layangan besar, didapati tersangkut pada Tower SUTT/SUTET jalur Besuk Agung-Besuk Kidul dengan benang layang-layang terlilit pada kabel dengan adanya laporan tersebut, respon cepat Bhabinkamtibmas bersama petugas PLN langsung menuju TKP.
Bhabinkamtibmas dan Petugas PLN yang mendatangi lokasi untuk melakukan pengambilan layang-layang tersebut segera melakukan penyuluhan kepada warga sekitar lokasi tentang bahaya bermain layang-layang di sekitar jalur SUTT/SUTET.
“Dengan hantaran listrik 70.000 Volt, 150.000 Volt dan 500.000 Volt, sungguh membahayakan warga bila bermain layang-layang di sepanjang ataupun di sekitar jalur SUTT/SUTET,” kata Bhabinkamtibmas Polsek Besuk Bripka david, Senin (02/10/2023).
“Kami mengharapkan pengertian dan kerjasama semua pihak khususnya masyarakat di daerah yang dekat dengan jalur transmisi untuk menjaga keamanan instalasi jaringan listrik dengan tidak bermain layang-layang atau balon udara di dekat jaringan listrik PLN, agar pasokan jalur transmisi PLN dan suplai energi listrik tidak terganggu,” harapnya.
Menurut petugas PLN, hal itu mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 02 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, dilarang membangun bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang konduktif, disekitar jalur transmisi (SUTET/SUTT) karena dapat membahayakan keselamatan jiwa dan dapat mengganggu kontinuitas penyaluran listrik kepada masyarakat.
Kegiatan ini guna mengoptimalkan upaya pencegahan gangguan akibat layang-layang ataupun juga balon udara.
Discussion about this post