Probolinggo, Kanit Lantas Polsek Kraksaan Aiptu Wayan SH. saat berpatroli menemukan warga yang memasang Batu pada bahu jalan.
Warga yang memasang batu tersebut langsung dipanggil dan diberikan himbauan bahwa tidak diperbolehkan memasang batu dibahu jalan, bahkan batunya sangat besar, alasannya biar pengendara tidak melewati bahu jalan tersebut dikarenakan menimbulkan debu.
Kata Kanit Lantas Polsek Kraksaan Aiptu Wayan SH.disamping tidak boleh memasang batu seperti itu juga bisa membahayakan para pengemudi apalagi bahu jalan tersebut adalah jalan Pantura.
Akhirnya warga tersebut menyadari atas kesalahannya dan mengambil lagi batu besar yang dipasang tersebut
Discussion about this post