Surabaya (tribratanews.jtim.polri.go.id) – Ditreskrimsus Polda Jatim bongkas perkara penipuan Trading yang dilakukan pekerja migran Indonesia berinisial SR kepada para pekerja migran Indonesia di Hongkong, Taiwan, dan Indonesia.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undarig-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman dan Kabid Humas Kombes Dirmanto, Selasa (30/5/2023) menyampaikan, bahwa terlapor SR (wanita) pada bulan Oktober hingga Desember 2021 menawarkan trading dengan nama “Arfa Forex Trading” kepada para korban melalui akun WhatsApp Nomor 0812313942XXX dan 0813238376XXX.
Aksi itu dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15 hingga 20 persen per Minggu serta uang modal bisa ditarik setelah 15 Minggu dari mulai deposit. Namun, setelah uang disetorkan oleh para korban dengan jumlah bervariatif masing masing korban ke rekening Bank Mandiri 900-00-3321603-XXX dan Bank BNI 12718876XXX atas nama SR.
Tersangka SR yang menjanjikan keuntungan itu ternyata tidak lancar bahkan tidak ada, dan uang modal tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas. Sehingga membuat para korban merasa dirugikan.
Direskrisus Polda Jatim Kombes Framan menambahkan, bahwa waktu kejadian dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2021, ini berlangsung di Malang dan Ponorogo, Jawa Timur. Kasus ini melibatkankan tersangka SR.
Sedangkan korban berinisial TRN, warga Ponorogo dan 258 korban lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong, dan Taiwan.
Kronologis kejadian pada 12 Mei 2023, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat tembusan surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor : B/1903/V/HUM.4.4.2/2023/Divhubinter tanggal 21 Mei 2023 perihal penyampaian informasi kasus penipuan investasi palsu atas nama SR.
Selanjutnya petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait investasi trading dengan nama “Arfa Forex Trading”.
hasilnya Trading “Arfa Forex Trading” mulai berdiri dan beroperasi sejak tahun 2018. Pengelola dari trading “Arfa Forex Trading” adalah Tersangka SR dan usaha tersebut tidak berbadan hukum.
Tersangka SR melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikan, yang bersangkutan sewaktu berkerja di Hongkong tahun 2014 (masih belajar).
Pada tahun 2018 tersangka SR mulai membuka trading tersebut, namun saat ini sudah tidak ada bukti tentang hal itu. Mengingat, aplikasi Trade-W ini sudah tidak bisa dibuka lagi.
Tersangka SR menawarkan usaha trading yang di kelolanya menggunakan cara pertama dilakukan menggunakan akun facebook dengan nama “Arini Salam” dan akun WhatsApp Nomor 0813238376XXX dan Nomor 0812313942XXX untuk mengirimkan penawawaran trading kepada para member yang dikenal menjadi Pekerja Migran Indonesia di Hongkong, serta orang lain yang tidak kenal dan menghubungi tersangka.
Untuk uang modal para member diterima tersangka melalui rekening Bank Mandiri 900-00-3321603XXX aatas nama PP, SR dan Bank BNI 12718876XXX aatas nama SR, yang selanjutnya dikelola sendiri oleh tersangka.
Kedua dilakukan melalui para agen 4 orang diantara SMS di Hongkong, MHD di Surabaya, ALD di Jakarta, dan SB di Taiwan, dengan menawarkan trading kepada para member.
Setelah mendapat member untuk transfer uangnya dikirim ke Tersangka SR melalui rekening Bank Mandiri 900-00-3321603XXX aatas nama SR dan Bank BNI 1271887620xx juga atas nama SR dan ke 4 agen tersebut mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen dari setiap transaksi deposit dari para member.
Dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15 persen sampai 20 persen per minggu, serta uang modal bisa diambil setelah terhitung 15 minggu.
Para member tertarik untuk ikut menanamkan modal dalam investasi trading “Arfa Forex Trading” yang dikekola Tersangka SR karena ada keuntungan yang besar dan meyakinkan jikalau uang modal aman.
Namun demikian, setelah uang para member disetorkan terhadap keuntungan yang dijanjikan tidak lancar dan bahkan tidak ada, serta uang modal tidak bisa ditarik sehingga membuat para korban mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp 3.751.700.000.
Motif pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan memberikan iming-iming serta bujuk rayu kepada para member dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15 persen sampai 20 persen per minggu serta uang modal aman dan bisa ditarik kapan saja.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangja SR berupa bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor aatas nama DM, bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor juga atas nama SM, bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor aatas nama ALD, bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nam SB/GT, formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor aatas nama ARF/SR, formulir pendaftaran Arfa Forex Trading/kosong, buku rekening Bank Mandiri dengan nomor 90000332160XXX atas nama SR, kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 40976631426328XXX, buku catatan seperti handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime warna rosegold dengan Imeit 3518100856056XXX Imei2 3518110856056XXX dengan nomor Handphone 0812313942XXX.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miuliar.
Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan hukuman pidana penjara paling tama 4 tahun. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM