Bondowoso (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kembali Satresnarkoba Polres Bondowso berhasil mengamankan dua tersangka pengedar Narkoba dan obat terlarang.
Kedua tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso adalah inisial HL (27) dan SM (33).
Diketahui dua tersangka HL (27) kedapatan membawa 1 paket Sabu 0,44 Gram dan seperangkat alat bong, sedangkan Tersangka SM (33) kedapatan membawa 739 butir Pil Logo DMP wana kuning.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama saat dikomfirmasi awak media,Kamis (25/5).
“Kedua tersangka HL dan SM berhasil diamankan di tempat yang berbeda dan barang bukti yang berbeda, ” ungkap AKP Bagus.
Tersangka HL diamankan saat tersangka berada di dalam sebuah rumahnya di Desa Sumber Anyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso pada hari Rabu 24/05 2023 sekitar pukul 20.30 Wib.
“Tersangka HL kedapatan membawa Sabu yang diperolehnya dari temannya, ” jelasnya.
Sedangkan tersangka SM berhasil diamankan di dalam rumah yang beralamatkan di Desa Sukowono Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, dengan barang bukti kedapatan membawa Pil Logo Y dan DMP yang tidak ada ijin edar.
“Pengakuan tersangka Pil tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama IM (dalam lidik) Sat Resnarkoba Polres Bondowoso, ” imbuhnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan kedua tersangka, untuk Tersangka HL kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Tersangka SM kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) UU RI. No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. (mbah*)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM