BANGKALAN (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan terus dilakukan oleh aparat.
Terbaru, Polisi menangkap AP ( 28) warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan yang menjual sabu – sabu dengan modus menggunakan bola plastik mainan.
Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan, pelaku sengaja menggunakan bola plastik mainan untuk bertransaksi agar terhindar dari pantauan petugas.
“Pelaku sengaja menggunakan bola plastik supaya transaksi yang dilakukan tidak ketahuan,” jelasnya, Jumat (5/5/23).
Ia juga mengatakan, saat bertransaksi sabu dengan pelanggannya, ia memasukkan kristal haram itu ke dalam bola mainan. Saat pelanggan datang, pelaku menaruh bola tersebut ke halaman rumah.
“Nanti setelah keduanya membuat kesepakatan, bola itu ditaruh di depan rumah, pembelinya mengambil bola tersebut. Jadi transaksinya tidak mencolok,” ujarnya
Muhlis menyebut, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Pelaku juga diketahui bebas dari penjara tahun lalu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 23 klip berisi sabu dengan total berat 8,54 gram. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas ke Polres Bangkalan.
“Kami masih terus dalami untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” pungkas Kasat Narkoba.
Akibat aksi nekatnya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM