PROBOLINGGO, Kapolsek Tiris Iptu Agus Nurfadianto, S.H. menghadiri giat Monev Dana Desa Tahap I di Desa Racek, Rabu (29/5/2024) sekira pukul 09.30 WIB.
Pelaksanaan program bantuan yang bersumber dari Dana Pusat maupun Daerah memerlukan pengawasan dan evaluasi. Kegiatan ini berdasar pada ketentuan Pasal 19 Permendagri Nomor : 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabilitas, Efisien, Efektivitas.
Disamping itu juga, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 46 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat, serta Peraturan Bupati Nomor : 101 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Monev dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dan aparat desa bisa tertib dalam administrasi program pembangunan yang menggunakan Dana Desa”, ujar Kapolsek.
(Humas)
Discussion about this post