Probolinggo – Bripka M. Nuril Huda membagikan kartu nama yang berisi data diri dan nomor telepon, serta stiker kunjungan 1×24 jam tamu wajib lapor kepada warga Desa Ranuagung, Senin (27/2/2023).
Tugas yang diemban anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak akan maksimal apabila warga di Desa binaan tidak mengenal siapa petugas Bhabinkamtibmasnya.
Pembagian kartu nama ini bertujuan untuk mempermudah komunikasi antara Bhabinkamtibmas dengan warga binaannya. Jika sewaktu-waktu terjadi gangguan kamtibmas, warga bisa menghubungi nomor telepon yang ada dikartu nama tersebut.
Selain itu, warga juga dihimbau untuk segera menghubungi petugas Bhabinkamtibmas jika ada tamu yang berkunjung dari luar daerah. Hal ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban diwilayahnya agar tetap aman kondusif.
“Diharapkan dengan pembagian kartu nama tersebut akan mempermudah masyarakat untuk menginformasikan segala bentuk gangguan kamtibmas dan mempersempit kesempatan bagi pelaku kejahatan, karena masyarakat bisa sewaktu-waktu menghubungi petugas Bhabinkamtibmas,” ujar Bripka M. Nuril Huda.
Discussion about this post