Probolinggo – Berdasar pada Peraturan Kepala Kepolisian Resor Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Pedoman Call Center 110 dan Layanan Halo Pak Kapolres, Seksi Hukum Polres Probolinggo Aipda Sanjaya beserta tim melaksanakan giat Sosialisasi Hukum yang diikuti oleh anggota Polsek Tiris bertempat di Aula Polsek Tiris, Kamis (26/1/2023).
Call Center 110 merupakan pelayanan anggota Polres Probolinggo untuk meningkatkan pelayanan publik serta mendukung program pemerintah dan program Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka responsibilitas kecepatan pengaduan kamtibmas masyarakat di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Dengan adanya layanan Halo Pak Kapolres, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan / mengadukan tentang permasalahan yang terjadi berkaitan dengan gangguan kamtibmas atau tindak pidana / pelanggaran di lingkungannya.
Dalam kesempatan itu, perwakilan anggota Polsek Tiris Aiptu Anang Fariadi, S.H., menyampaikan ucapan terima kasih atas penyuluhan hukum yang diberikan oleh Aipda Sanjaya dan selanjutnya siap menerima arahan sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas nantinya.
Discussion about this post