Jakarta (tribratanewes.jatim.polri.go.id). Densus 88 Anti Teror melakukan penangkapan dua terduga terorisme berinisial Y dan T pada 23 dan 24 Mei 2023 di wilayah Jawa Timur.
“Tersangka tindak pidana terorisme yang ditangkap berinisial Y dari jaringan JI (Jamaah Islamiah) dan T dari jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah),” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/23).
Ia menjelaskan, kini pendalaman terhadap kedua tersangka masih dilakukan tim Densus 88 Anti Teror. Oleh karenanya, kasus dan detail perkara masih dalam penyidikan untuk pengembangan selanjutnya. (tbn/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM