PROBOLINGGO,- Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan seorang pengedar sabu asal Kecamatan Tiris. Tersangka berusia 33 tahun itu yakni SH.
Ia diamankan petugas dirumahnya di Dusun Krajan I RT 21 RW 04 Desa Pedagangan Kecamatan Tiris dengan barang bukti 4,28 gram sabu.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bila SH sering melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut di Kecamatan Tiris.
“Kami mendapat informasi bila tersangka berada dirumah, sehingga anggota langsung bergerak untuk mengamankan tersangka sebelum melarikan diri,” kata Kasat Narkoba, Jum’at (22/11/2024).
Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan diruang tengah rumah SH, dan ditemukan 9 paket plastik klip di tas punggung, dan 1 paket Plastik klip sabu, 2 timbangan yang ditaruh didalam kaleng plastik.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Kasat Narkoba.
Discussion about this post