Probolinggo, Adanya laporan aduan dari masyarakat tentang perjanjian menempati tempat tinggal yang melebihi batas akhirnya Panit Reakrim Polsek Kraksaan bersama anggota mendatangi rumah yang diadukan tersebut.
Sebelum menerima aduan dari masyarakat Panit Reskrim telah mengecek surat sertifikat dan perjanjian menempati tanah tersebut dan benar tanah dan rumah tersebut atas nama pengadu.
Panit Reakrim menyarankan kalau bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah dan jangan dengan jalan kekerasan.
Selanjutnya Panit Reskrim Polsek Kraksaan bersama anggota mendatangi rumah yang diadukan tersebut dan mengajak Orang yang menempati untuk diajak kekantor Polsek Kraksaan guna mencari solusi yang terbaik dengan jalan musyawarah dan kesepakatan yang tidak saling merugikan.
Discussion about this post