Probolinggo, Kasus hutang piutang yang terjadi diwilayah Hukum Kraksaan sampai menyebabkan terjadinya tindak pidana berupa penyiraman air panas.
Sebenarnya diantara keduanya masih ada hubungan keluarga, penyiraman terjadi ketika keluarga korban sedang didatangi keluarga yang mau menagih hutang.
Akhirnya sempat adu mulut dan cekcok dan ada air kopi yang masih panas dalam mok dan disiramkan kewajah korban, sehingga menyebabkan luka bekas kena air panas dan laporan kePolsek Kraksaan dan dilakukan Visum untuk penyelidikan lebih lanjut.
Discussion about this post