Tuban (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Beredarnya video yang memperlihatkan beberapa pemuda dengan membawa senjata tajam hingga melakukan aksi kriminalitas seperti pengeroyokan di media sosial yang terjadi di Kabupaten Tuban membuat keresahan di kalangan masyarakat.
Tak jarang masyarakat yang mengaitkan kejadian tersebut dengan kelompok gangster, hal itu tentu menjadi pekerjaan rumah bagi aparat kepolisian Polres Tuban.
Pasca viral aksi kelompok pemuda yang menggemparkan Media sosial pada Sabtu (6/5), Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sedikitnya 11 pelaku yang ada dalam video tersebut, Jumat (12/05/23)
Dalam jumpa pers pada Sabtu (13/05/23) Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Gananta, S.I.K., S.H., M.Si., melalui KBO Satreskrim Polres Tuban, Ipda Dwi Purwoko, S.H., mengatakan, jika para pelaku yang didominasi dari kalangan pemuda yang tergabung dalam kelompok Tim Gukguk tersebut berhasil diamankan pada Jumat (12/5) malam.
Dari keterangan pelaku, mereka (Tim Gukguk) mengaku mendapatkan tantangan dari kelompok lain, mendapat tantangan tersebut kemudian para pelaku ini mempersiapkan sejumlah alat berupa senjata tajam dengan berbagai jenis diantaranya Celurit, pedang samurai hingga senjata lainnya kemudian menuju lokasi yang ditentukan di jalan Letda Sucipto kabupaten Tuban.
“Mendapat tantangan dari kelompok lain, Kelompok Gukguk ini kemudian janjian di jalan Letda Sucipto, Kelurahan Mondokan dengan mengacungkan senjata tajam,” ungkap Ipda Dwi Purwoko.
Berikut 11 terduga pelakunya masing-masing benisial
1. A.B.S.N (18), warga Kecamatan Tuban,
2. A.W.S. (18), warga Kecamatan Semanding,
3. W.T.Y. (19), warga Kecamatan Rengel,
4. L.F.A (17), warga Kecamatan Semanding,
5. RDH (15), warga Kecamatan Semanding,
6. G.A.R (25), warga Kecamatan Tuban yang berperan membawa senjata tajam.
7. I.D. (18), warga Kecamatan Semanding,
8. A.P. (16), warga Kecamatan Semanding,
9. N. D (19), warga Kecamatan Plumpang,
10. W.S.W. (17) warga Kecamatan Plumpang, serta
11. D.F.E. (18), warga Kecamatan Semanding, sebagai kelompok dari Gukguk tersebut.
“Para pelaku berhasil kita amankan dari masing-masing tempat. Ada yang dari tempat tongkrongan maupun Kami jemput dari rumah pelaku,” terangnya.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam. Sementara untuk membuat pelaku jera, mereka akan diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak menyimpan, menguasai, membawa, menggunakan senjata tajam dengan Ancaman pidana sekitar 10 tahun penjara.
Dengan adanya video viral tersebut, pihaknya Kepolisian meminta kepada masyarakat agar tetap tenang, termasuk apabila ada informasi yang meresahkan, dapat segera menghubungi kepolisian terdekat.
“Kami memohon kepada masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi informasi yang meresahkan masyarakat. Apabila mendapatkan informasi, dapat segera melaporkan kepada kami, dan Kami akan segera menindaklanjutinya. Sehingga kami dapat menjaga situasi Kabupaten Tuban terap kondusif,” pungkasnya. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM