Polres Probolinggo – Untuk menciptakan situasi dan kondisi keamanan diwilayah hukum Polsek Banyuanyar Polres Probolinggo yang Kondusif, maka setiap menjalankan tugas yanmas,yaitu patroli di tengah malam harus menyalakan lampu Rotator.
anggota patroli Polsek Banyuanyar melaksanakan piket kewajibannya yanmas, yaitu patroli kewilayahan,ketempat yang rawan tindak kriminal.
Ketika melakukan patroli Randis 801 dan 802 Polsek Banyuanyar Polres Probolinggo harus dan wajib menyalakan lampu Rotator (Blue Light )
Patroli menyalakan lampu Rotator (Blue light) tersebut,masyarakat mengetahui adanya atau keberadaan petugas patroli dari Polsek Banyuanyar Polres Probolinggo yang sedang melaksanakan tugas yanmas malam hari.
Selain itu dengan aksi blue light tersebut akan berdampak untuk urungkan niat para pelaku kriminal yang akan melakukan aksinya.
Dengan Patroli Blue light yg dilakukan anggota patroli 802 Polsek Banyuanyar Polres Probolinggo tersebut Bertujuan agar masyarakat tahu keberadaan Polisi, untuk mempermudah kepada masyarakat bila sewaktu waktu membutuhkan akan bantuan dan pertolongan Polri , Selalu melakukan patroli mobiling dari tempat satu ke wilayah yang lain.
Patroli mobiling dilakukan oleh unit patroli sebagai bentuk rasa tanggung jawab atas tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat.Serta sebagai upaya Polri khususnya Polsek Banyuanyar Polres Probolinggo untuk melundungi mengayomi dan melayani masyarakat di wilayah Kecamatan Banyuanyar.
Discussion about this post