PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pria berinisial HF (23) itu, diamankan lantaran melakukan aksi pencurian besi proyek tol Probowangi.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, bahwa pelaku diamankan pada Selasa (8/10/2024) siang di area proyek tol Probowangi.
“Awalnya kami mendapat laporan adanya kejadian pencurian besi tol Probowangi di area Besuk-Paiton, anggota bergegas ke lokasi dan ternyata sudah ada satu pelaku yang diamankan oleh satpam,” kata Iptu Vita.
Dijelaskan Iptu Vita, pelaku diamankan oleh Urip Rahman salah seorang satpam yang melakukan operasi pada pukul 06.45 WIB. Saat itu, satpam tersebut mendapati salah seorang tengah melakukan pencurian besi tol dengan menggunakan truck.
Mendapati hal itu, Urip kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Tony Dwi, satpam lainnya hingga berhasil mengamankan HF beserta barang bukti curiannya.
“Barang bukti yang dicuri pelaku berupa besi Shoring sebanyak 12 batang, besi Ulir sebanyak 60 batang, dan 5 batang besi UNP,” ucap Iptu Vita.
Akibat dari perbuatannya, HF terancam pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Discussion about this post