Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tahanan kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tewas. Tahanan yang tewas pada Jumat (28/4/2023) lalu bernama Abd Kadir (45) warga Kapas Madya 2 Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada awak media, Selasa (9/5/2023) menegaskan, bahwa setelah hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Propam Polda Jatim didapatkan sementara ada13 tersangka sipil.
Para tahanan disana melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Propam.
“Ada tindakan yang tidak dilakukan anggota seperti tidak melakukan jaga tahanan dengan baik dengan penuh tanggung jawab. Sehingga ada empat oknum anggota kita diduga melakukan pelanggaran tindakan disiplin. Tiga berpangkat Brigadir dan satu Perwira yang membawahi tahanan sekaligus barang bukti di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya.
Apakah ada sanksi ? Jelas ada sanksi dan nanti ditunggu saja dan kini masih dalam proses pemeriksaan semua. “ Nanti kalau sudah ada pemeriksaan yang komprehensif dan cukup akan disampaikan kembali terkait dengan informasi ini,” lanjutnya.
Jadi, sekali lagi, empat anggota ini yang jelas tidak melakukan tugas pokok fungsi sesuai kewenangannya. Tiga Bintara sebagai penjaga tahanan harusnya melakukan pemeriksaan, pengawasan terhadap tahanan sehingga tidak terjadi peristiwa yang tidak diingkan.
Yang satu Perwira merupakan Kasat Tahti disitu memang ditugaskan untuk mengawasi dan memimpin kegiatan pelaksanaan pengawasan atau penjagaan di tahanan.
“ Jadi empat oknum masih menjalani pemeriksaan. Dan apakah ada efek terhadap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak atas peristiwa tersebut ? Nanti kita tunggu saja. Kita gak boleh berandai andai bagaimana hasil pemeriksaan kita terkait mekanisme yang sudah kita laksanakan,” tandasnya.
Tindak pidana penganiayaan atau apa ? Sementara penganiayaan terhadap tahanan yang tewas itu sekaligus pelakunya oknum tahanan saat beraksi di dalam tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM