Probolinggo – Berdasarkan surat undangan dari Kecamatan Tiris terkait pelaksanaan musdes LPPD dan LKPJ tahun 2022, Kanit Propam Polsek Tiris Aiptu Anang Fariadi, S.H. mewakili Bhabinkamtibmas menghadiri kegiatan tersebut di Desa Segaran, Rabu (8/3/2023).
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan daerah selama 1 tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang di sampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelengaraan pemerintahan selama 1 tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD.
Dalam kegiatan tersebut Aiptu Anang Fariadi, S.H. menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa yang telah melaksanakan kegiatan ini dan akan mengawal penggunaan anggaran Desa sehingga tidak terjadi penyelewengan.
Discussion about this post