Probolinggo ; Personil Polsek Pajarakan Polres Probolinggo Bripka Fery dan Briptu Galang melaksanakan giat patroli dan antisipasi karhutla sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo ,Rabu (06/12/2023) .
Kegiatan patroli ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam lingkungan serta kehidupan masyarakat.Selain itu petugas juga memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan kebakaran , Upaya ini dilakukan guna memitigasi risiko terjadinya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.
Kapolsek Pajarakan Iptu Eko Purwadi mengharapkan agar personel yang melakukan patroli dan sosialisasi karhutla untuk mengimbau masyarakat pada saat membuka lahan agar tidak terbakar karena bisa terkena Sanksi Pidana.
“Ancaman pidana dengan sengaja nembakar hutan dan lahan di pidana Pidana 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 48 Ayat 1),” jelasnya.
Sanksi berikutnya, sambung Iptu Eko Purwadi , karena lalainya membakar Hutan dan lahan di Ancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1,5 Milyar Rupiah (UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2 ).
Dengan adanya patroli dan upaya mitigasi karhutla seperti ini, diharapkan wilayah Kecamatan Pajarakan khususnya dapat terjaga dari potensi bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Discussion about this post