PROBOLINGGO, Sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat, maka dilakukan sosialisasi dan penyuluhan narkoba kepada kader Posyandu di Desa Tlogosari, Rabu (06/11/2024).
Polsek Tiris diwakili oleh Bripka Dwi Krisnanda, H.S, S.H. bersama Dinas Penyuluhan KB menjelaskan bahwa peran aktif kita dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang narkoba dapat mencegah dari penyalahgunaan narkoba.
“Masyarakat perlu mengetahui apa itu narkoba, jenis-jenis narkoba dan bahaya penggunaan narkoba baik jangka pendek maupun jangka panjang”, ucap Bripka Dwi.
Penyalahgunaan narkoba adalah ancaman bagi kelangsungan hidup manusia dan melanggar hak asasi manusia. Disamping itu, penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Komitmen yang kuat dan konsisten dari semua elemen masyarakat dalam memerangi narkoba, dapat mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat khususnya bagi generasi penerus bangsa.
(Humas)
Discussion about this post