PROBOLINGGO, Anggota Polsek Tiris Aipda Dadang Agung Wijaya, S.H. dan Bripka Heru Setiawan menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Tiris, Jangkang, Segaran dan Ranuagung, Selasa (5/3/2024).
Sesi pertama musdes dimulai sekira pukul 09.30 wib di Balai Desa Tiris dan Jangkang. LPPD ini wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa.
Sesi kedua musdes dilaksanakan sekira pukul 13.00 wib di Balai Desa Segaran dan Ranuagung. Hadir pada acara tersebut diantaranya Staf Pemerintah Kecamatan, Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Polsek Tiris dan anggota Koramil Tiris.
Dokumen LPPD Kepala Desa tahun 2023 adalah bentuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang wajib rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 dan APBDes tahun 2023. Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan lancar hingga acara selesai.
(humas)
Discussion about this post