Probolinggo – Jajaran Polsek Krucil Polres Probolinggo telah memasang sejumlah spanduk/banner pemberitahuan Pasal 531 UU RI No 7 Thn 2017 Tentang Pemilihan Umum di beberapa titik strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat di wilayah hukum Polsek krucilkrucil. Senin (5/2/2024)
Kapolsek Krucil Iptu Arif Nurdasono, S. Sos menjelaskan saat di konfirmasi bahwa sananya pemasangan spanduk tersebut ada sekitar 4 titik strategis yang mudah dilihat warga salah satunya seperti Nampak di halaman Mapolsek Krucil yang berisi pemberitahuan : “bahwa saat di setiap Orang Menggunakan Kekerasan, Menghalangi Seseorang Yang Akan melakukan Haknya Untuk Memilih, Mengganggu Pemungutan Suara,Menggagalkan Pemungutan Suara tindakan tersebut dapat Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2 (dua) tahun, yang di atur dalam Pasal 531 UU RI Nomor 7 tahun 2017.”
“Pemasangan spanduk ini menjadi upaya serius dalam menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 mencegah adanya gangguan kamtibmas yang mengancam kebebasan warga dalam menentukan pilihanya pada proses demokrasi” Ujar Kapolsek.
“Kami berharap bahwa pemasangan spanduk ini dapat menciptakan pemilu yang aman damai kondusif”, Tutup Kapolsek.
Humas Polsek Krucil
Discussion about this post