PROBOLINGGO – Setelah mendapatkan informasi adanya kebakaran hutan dan lahan di Gunung Argopuro Polsek Krucil bersama unsur terkait (Koramil 0820/25 Krucil, KRPH Krucil) segera melaksanakan patroli gabungan untuk melakukan pemantauan disertai pengecekan terhadap titik koordinat tempat yang diindikasi adanya kebakaran hutan dan lahan. Minggu 3/09/2024, 09.00 WIB.
Pada kesempatan pertama tersebut tim segera melakukan pemantauan dari balcon wisata eco park yang terletak di lereng dunung argopuro.
Menurut Kapolsek Krucil Iptu Arif Nurdasono, S.Sos mengatakan bahwa lokasi tersebut merupakan salah satu tempat mudah dijangkau dan strategis guna melakukan pemantauan karena dari lokasi tersebut dapat melihat sebagian besar sisi barat Gunung Argopuro.
Selanjutnya tim melakukan pengecekan menggunakan aplikasi SIPONGI KLHK HOTSPOT dan kemudian memastikan lokasi Koordinat dan mendapatkan 4 titik api dengan lat/long -7.93871, 113.57725, -7.93747, 113.58614, -7.93623, 113.59509, -7.94630, 113.58733, yang beralamat di Desa Plaosan, Kec. Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Akan tetapi Kapolsek dan tim menyatakan bahwa lokasi tersebut pada aplikasi google maps bukan berada di alamat Plaosan tersebut melainkan hanya signal dan tower GPS masih mengikuti lokasi tersebut.
“Hasil dari pemantauan dan pengecekan oleh tim, lokasi kebakaran tersebut lebih mendekati dibawah area RAWA EMBIK kurang lebih 10 Km dari Desa Plaosan yang masih masuk Resort KSDA wilayah Bermi (BKSDA wilayah III Jember) administratif Kab. Probolinggo.” Papar Kapolsek.
Menurutnya kegiatan ini merupakan upaya awal pembuatan rencana tindak lanjut guna mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas di wilayah Hukum Poslek Krucil.
Kapolsek juga mengatakan bahwa tim akan segera melakukan pengecekan sebenarnya sehingga dapat mengetahui luas lahan yang terbakar serta dapat segera dilakukan upaya pencegahan hingga pemadaman guna mencegah meluasnya kebakaran.
“Kami dari Kepolisian mengimbau warga masyarakat bahwa pendakian sementara ditutup dan untuk selanjutnya warga agar tidak membakar hutan dan lahan sembarangan, apabila masih ada masyarakat yang membuka lahannya dengan cara membakar sembarangan maka pihak Kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” Tutup Kapolsek.
Poslek Krucil
Discussion about this post